Prinsip Ta’awun dalam Asuransi Syariah

Sebelum membahas tentang prinsip ta’awuallianzn (tolong menolong) dalam asuransi syariah, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang definisi Asuransi Syariah (takaful). Asuransi syariah Menurut undang undang nomor 40 tahun 2014 tentang perusahaan Asuransi Syariah adalah asuransi kumpulan perjanjian yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong menolong dan melindungi dengan cara:

  • Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
  • Pemberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Ta’awun berasal dari bahasa arab yang artinya tolong menolong. Menurut istilah dalam ilmu aqidah dan akhlak, pengertian ta’awun adalah sifat tolong menolong di antara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa. Dalam ajaran islam, sifat ta’awun ini sangat diperhatikan, hanya dalam kebaikan dan takwa, dan tidak ada tolong menolong dalam hal dosa dan pelanggaran atau keburukan. Oleh karen itu sifat ta’awun atau tolong menolong merupakan akhlak terpuji dalam agama islam.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al-Maidah:  2)

Sesuai dengan dua pengertian di atas, maka implementasi dari prinsip ta’awun (tolong menolong) dalam asuransi syariah (takaful) pada dasarnya ada di antara para peserta yang dari awal sudah memiliki niatan untuk menolong peserta lain yang mengalami kerugian.

Umar bin al-Khatthab yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya amal-amal itu dengan niat dan sesungguhnya masing-masing orang mendapatkan apa yang dia niatkan.”

Oleh karena itu niatkan ketika Anda bergabung dengan  asuransi syariah adalah untuk menolong orang lain, sehingga kita akan mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat. Dengan memasuki asurasi syariah, dana yang disertakan akan sangat bermanfaat  bagi masyarakat.

Ta`awun (kerjasama dalam kebaikan) merupakan prinsip utama asuransi syariah yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Oleh karena itu sudah saatnya umat Islam beralih dari asuransi konvensional yang ribawi ke asuransi syariah.

Berminat ikut Asuransi Syariah?

Hubungi saya di no hp/wa 087772501195 atau pin bbm 263BA80E

Salam, M. Ridwan

Tentang mred_one

Agen Asuransi Allianz Syariah. Berdomisili di Bandung. M. Ridwan No HP/WhatsApp: 087772501195 Facebook : Mas Afwan Ridwan IG : MasAfwanRidwan
Pos ini dipublikasikan di Artikel Asuransi dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar