Asuransi Syariah Mencegah Riba

Riba i QuitAda orang yang tidak mau berasuransi karena takut terlibat riba. Tapi dengan menolak asuransi, justru dia bisa jatuh ke dalam riba.

Bagaimana bisa?

Jika seseorang mengalami sakit sehingga harus dirawat di rumah sakit, dia butuh uang untuk biaya perawatan. Kita tahu, sakit bisa datang tiba-tiba dan belum tentu yang bersangkutan sudah siap biayanya. Kita pun tahu tagihan RS tidak bisa diutang atau ditunda. Jika saat itu orang yang sakit tidak punya uang, atau punya uang tapi tidak cukup, apa yang dia lakukan? 

Langkah pertama yang terpikir biasanya adalah pinjam. Jika dia punya kerabat yang kaya dan baik hati, dia beruntung. Tapi jika kerabat yang kaya dan baik hati tidak ada, dia akan terpaksa pinjam ke siapa pun yang bisa meminjaminya uang, walaupun ada bunganya. Dan pinjaman yang paling mudah cair adalah menjaminkan BPKB ke rentenir (1 jam cair) atau KTA (kredit tanpa agunan, 2 hari cair). Ada yang lebih cepat lagi yaitu kartu kredit, tapi orang yang menolak riba tentu, atau mestinya, tidak punya kartu kredit.

Dalam kondisi terpaksa, jatuhlah orang itu ke dalam riba, sesuatu yang tadinya ingin dia hindari. Padahal kalau dia punya asuransi kesehatan, hal semacam ini tidak perlu terjadi.

Itu baru musibah sakit biasa yang biayanya belum seberapa dan masih memungkinkan untuk pinjam uang. Ada beberapa musibah lagi yang biayanya lebih besar, sehingga bahkan untuk pinjam pun bisa jadi tidak memungkinkan. Contoh: sakit kritis semacam kanker, butuh biaya ratusan juta. Dalam keadaan sehat pun pinjam ratusan juta tidak mudah, apalagi dalam kondisi sakit.

Nah, dalam hal ini asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis bisa menjadi solusi. Dan jangan lupa ada juga musibah kecelakaan, cacat, dan meninggal yang semuanya butuh biaya. Jadi, siapkan juga asuransinya supaya kita terhindar dari bencana keuangan yang parah plus utang berbunga alias riba.

 

Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Tapi, mungkin ada keraguan tentang asuransi yang banyak beredar sekarang, bukankah itu mengandung riba?

Baiklah. Perlu diketahui bahwa asuransi ada dua macam. Pertama, lazim disebut asuransi konvensional. Kedua, asuransi syariah.

Asuransi konvensional memang mengandung riba. Riba dalam hal apa? Setidaknya dalam dua hal. Pertama, pertukaran atau jual beli antara premi dengan uang pertanggungan.Kedua, penyaluran dana pada instrumen-instrumen keuangan ribawi, seperti deposito, obligasi, dan saham-saham yang tidak semuanya memenuhi kriteria syariah.

Tapi kedua unsur riba tersebut sudah dihilangkan dalam asuransi syariah. Pertama, akad yang terjadi bukan pertukaran atau jual beli antara premi dengan uang pertanggungan, melainkan akad hibah atau saling menolong di antara para peserta asuransi. kedua, penyaluran dana hanya pada instrumen-instrumen investasi yang sesuai syariah, antara lain deposito syariah, sukuk (obligasi syariah), dan saham-saham yang memenuhi kriteria syariah.

Kriteria investasi syariah itu sendiri telah dijabarkan dalam fatwa DSN MUI tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, pada pasal 8 disebutkan bahwa investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. Jenis usaha yang bertentangan dengan syariah Islam antara lain usaha perjudian, usaha lembaga keuangan ribawi (termasuk perbankan dan asuransi konvensional), usaha di bidang makanan dan minuman haram, dan usaha di bidang barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

 

Asuransi Bukan Mencari Keuntungan Tapi Menghindarkan Kerugian

Asuransi bukanlah tentang mencari keuntungan, tapi tentang menghindarkan mudarat atau kerugian. Mencari keuntungan tidaklah wajib, dalam arti kalau tidak dilakukan pun tidak apa-apa. Tapi menghindarkan mudarat adalah wajib, artinya kalau tidak dilakukan akan menjadi masalah.

Riba itu mudarat, dan mudarat wajib dihindari. Asuransi mampu menghindarkan kita dari riba, jadi keberadaan asuransi itu wajib atau dibutuhkan oleh manusia. Tidak mungkin Tuhan mengharamkan sesuatu yang merupakan kebutuhan manusia. Jikapun asuransi yang beredar sekarang masih mengandung hal-hal yang diharamkan, pasti ada jalan keluar dari itu tanpa harus kehilangan manfaat asuransinya.

Itulah sebabnya para ulama di Dewan Syariah Nasional MUI tidak serta-merta mengharamkan asuransi, melainkan mencari solusi bagaimana caranya supaya kita tetap mendapatkan manfaat asuransi namun pada saat yang sama terhindar dari hal-hal yang dilarang.

Dan solusi itu adalah asuransi syariah. []

Artikel Terkait:

Sumber : http://myallisya.com

Tentang mred_one

Agen Asuransi Allianz Syariah. Berdomisili di Bandung. M. Ridwan No HP/WhatsApp: 087772501195 Facebook : Mas Afwan Ridwan IG : MasAfwanRidwan
Pos ini dipublikasikan di Edukasi Asuransi dan tag , , , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar