ALASAN KENAPA PENGAJUAN KLAIM ASURANSI ANDA DI TOLAK + SOLUSINYA

1428886298161771577

Jika Anda memiliki polis Asuransi, pelajari polisnya dengan baik. Pahami ketentuan dan syarat-syaratnya. Jangan sampai ketika musibah datang kepada Anda, kemudian Anda mengajukan klaim, perusahaan asuransi menolak pengajuan klaim Anda.

Mungkin anda pernah mendengar cerita dari teman atau saudara atau orang lain yang klaim asuransinya ditolak oleh perusahaan asuransi. Jujur saja, klaim ditolak atau klaim yang sulit, adalah salah satu alasan seseorang menolak asuransi dan lebih memilih tanpa asuransi. Lantas, mengapa klaim asuransi kita bisa ditolak oleh perusahaan asuransi? Ada beberapa faktor kenapa klaim asuransi bisa ditolak oleh perusahaan asuransi. Mari kita simak dan pahami.

  1. Polis sudah lapse atau tidak aktif

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan suatu Polis asuransi lapse atau tidak aktif. Misalnya:

  • Di dua tahun pertama, telat bayar premi sampai melewati masa tenggang atau grace period (biasanya maksimal 45 hari setelah jatuh tempo). Jika ketika klaim Polis sudah dinyatakan lapse, maka sudah pasti klaim tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Karena sudah jelas permasalahan ini adalah kesalahan nasabah yang tidak melakukan kewajibannya. Solusinya adalah bayarlah premi tepat waktu, atau maksimal 30 hari dari batas jatuh tempo.
  • Untuk asuransi berjenis Unit Link, suatu Polis bisa lapse salah satunya karena nilai tunai tidak cukup untuk membayar biaya asuransi. Hal ini bisa terjadi karena nilai tunai yang terbentuk sering diambil/ditarik (dicairkan) atau kinerja investasi global tidak bagus. Solusinya adalah jangan pernah mencairkan nilai tunai yang terbentuk kecuali dalam keadaan sangat-sangat mendesak. Jika kinerja investasi sedang tidak baik, maka tidak ada salahnya jika nasabah melakukan top up di saat-saat tertentu.
  • Untuk asuransi berjenis Term Life (murni), suatu Polis bisa tidak aktif salah satunya karena tidak melakukan setoran premi selama masa kontrak, atau walaupun hanya telat setor premi tidak sampai berapa lama dari tanggal jatuh tempo. Solusinya adalah jangan pernah tidak setor premi pada saat jatuh tempo, karena asuransi jiwa murni adalah wajib setor premi selama masa kontrak. Telat sedikit tidak setor premi, maka Polis asuransi pun akan tidak aktif pada saat itu. Ini dikarenakan tidak ada nilai tunai seperti Unit Link yang fungsinya bisa membantu bayar biaya asuransi nasabah, agar Polis tetap aktif.

 

  1. Resiko yang terjadi tidak termasuk ke dalam kriteria yang diatur dalam polis

Di dalam setiap Polis asuransi ada banyak pasal-pasal yang mengatur kriteria tentang resiko yang terjadi. Sebagai contoh sederhana misalnya di dalam Polis disebutkan penyakit stroke yang dimaksud adalah serangan serebrovaskuler yang mengakibatkan gejala neurologis yang permanen, yang berlangsung lebih dari 24 jam. Jika seseorang dinyatakan terkena stroke oleh dokter namun serangan yang dimaksud di atas tidak berlangsung lebih dari 24 jam, maka klaim bisa ditolak.Solusinya adalah pastikan penyakit tersebut dinyatakan oleh dokter sesuai dengan di pasal.

 

  1. Resiko yang terjadi termasuk ke dalam pasal pengecualian

Selain kriteria-kriteria yang mengatur kriteria tentang risiko yang terjadi pada point 2 di atas, setiap Polis umumnya ada pasal mengenai pengecualian. Pasal pengecualian ini mengatur hal-hal yang dikecualikan, yang jika terjadi maka tidak bisa diklaim ke perusahaan asuransi. Misalnya pada jika nasabah meninggal dunia karena tindakan bunuh diri (untuk Asuransi Syariah), dihukum mati oleh pengadilan, atau memakai benda terlarang, melanggar sesuatu yang dilarang, atau karena terlibat dalam suatu tindak kejahatan/kriminalitas, maka klaim tidak bisa dicairkan. Solusinya adalah jangan melakukan tindak kejahatan/kriminalitas, jangan melanggar sesuatu yang dilarang, jangan memakai benda terlarang, jangan bunuh diri. (Emang mau bunuh diri? Hehe).

 

  1. Polis masih dalam masa tunggu atau waiting period

Pada rider penyakit kritis ada yang namanya waiting period atau masa tunggu. Setiap perusahaan asuransi memiliki masa tunggu penyakit kritis yang berbeda-beda, di Allianz masa tunggu 90 hari. Jika seseorang terkena sakit kritis dan memenuhi kriteria yang diatur dalam polis namun masih dalam keadaan waiting period, maka klaim tidak bisa dicairkan. Misalnya seorang nasabah mengajukan rider penyakit kritis pada tanggal 1 Januari. Lalu pada tanggal 1 Maret nasabah tersebut terkena sakit kritis (Polis baru berjalan 60 hari). Karena jarak antara 1 Januari dengan 1 Maret kurang dari 90 hari, maka UP sakit kritisnya tidak bisa diklaim. Solusinya adalah JANGAN MENUNDA-NUNDA untuk memiliki asuransi jiwa, karena jika anda tunda disaat waktu kesempatan itu untuk memiliki asuransi jiwa dan anda mengalami hal seperti ini, anda yang akan menanggung resikonya sendiri. Karena disaat waktu adanya kesempatan untuk memiliki asuransi jiwa adalah sesuatu yang berharga.

 

  1. Pengajuan klaim melewati batas waktu maksimum pengajuan klaim

Setiap resiko biasanya mengatur batas maksimum pengajuan klaim. Misalnya setiap berkas atau dokumen syarat klaim harus diterima oleh kantor perusahaan asuransi maksimal 60 hari setelah nasabah meninggal dunia. Jika melewati batas tersebut tanpa ada alasan yang masuk akal, maka pengajuan klaim bisa ditunda atau bahkan ditolak. Solusinya adalah jika telah terjadi resiko, segera hubungi agen atau segera mengajukan klaim dengan bukti syarat yang lengkap. Jangan ditunda-tunda lagi, karena lebih cepat lebih baik.

 

  1. Adanya ketidakjujuran atau disembunyikan oleh nasabah dalam pengajuan Polis asuransi.

Misalnya ketika pengisian Form SPAJ nasabah tidak menyebutkan bahwa saat itu dia memiliki penyakit yang termasuk ke dalam kriteria sakit kritis. Lalu setelah melewati masa waiting period, nasabah tersebut terserang penyakit yang disembunyikan tadi. Ketika nasabah mengajukan klaim, biasanya ada pengecekan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi. Jika ditemukan ternyata penyakit tersebut sudah ada dari sebelum pengisian SPAJ dan nasabah tersebut tidak jujur atau menyembunyikan penyakit tersebut, maka klaim bisa ditolak oleh perusahaan asuransi. Solusinya adalah isilah data riwayat kesehatan dengan jujur dan terbuka, jangan berbohong atau menyembunyikannya, karena ini membantu proteksi anda ke depan. Paling tidak jika ada riwayat penyakit, nasabah ada kemungkinan bisa langsung diterima atau dianjurkan tes medis oleh perusahaan asuransi (biaya pemeriksaan ditanggung Allianz) dan diterima tanpa pengecualian/ada pengecualian, atau adanya kenaikan premi (ekstra premi)/jika tidak mau premi naik, maka UP yang diturunkan, atau ditolak dan premi dikembalikan ke klien.

  1. Adanya beberapa agen asuransi yang nakal dengan menyembunyikan riwayat penyakit nasabah ketika pengajuan Polis asuransi

Misalnya ketika pengisian Form SPAJ agen tersebut tidak menanyakan data riwayat kesehatan nasabah, sehingga nasabah yang awam asuransi tersebut tidak mengetahui dampak negatif bila suatu saat mengalami resiko akan bisa berdampak klaim ditolak dan merugikan nasabah asuransi. Solusinya adalah cari dan pilih agen yang profesional, agen yang memahami dan menguasai produk asuransi dan yang paling penting agen yang hatinya tulus untuk membantu dan melayani kepentingan proteksi nasabahnya. Karena bagi saya pekerjaan sebagai agen asuransi adalah pekerjaan yang mulia untuk setiap orang.

 

  1. Syarat-syarat klaim tidak terpenuhi

Berkas klaim yang diserahkan tidak lengkap atau tidak terpenuhi. Misalnya saja ketika klaim maslahat meninggal dunia tidak ada Polis asli, formulir klaim kematian, surat keterangan meninggal dunia dari instansi pemerintah yang berwenang, surat keterangan dari dokter mengenai sebab kematian, dan dokumen-dokumen lainnya. Solusinya adalah lengkapi berkas klaim yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dan jauh lebih baik jika mau mempelajari Polis anda sebaik-baiknya, karena semua ketentuan dan aturan untuk klaim asuransi diatur di dalam Polis. Jika anda ragu atau bingung atau kurang paham, segera tanyakan kepada agen asuransi anda.

 

Mungkin ada faktor-faktor lainnya yang tidak saya sebutkan di atas yang bisa menyebabkan suatu klaim asuransi ditolak oleh perusahaan asuransi. Anda bisa mempelajari dengan seksama ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Polis asuransi anda atau mempelajarinya dengan agen anda langsung.

 

Salam,

  1. Ridwan – Agen Asuransi Allianz Syariah

Hp/wa : 087772501195

Pin bb : 263BA80E

Tentang mred_one

Agen Asuransi Allianz Syariah. Berdomisili di Bandung. M. Ridwan No HP/WhatsApp: 087772501195 Facebook : Mas Afwan Ridwan IG : MasAfwanRidwan
Pos ini dipublikasikan di Klaim Asuransi. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar